Thursday, September 26, 2013

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)


         1.         OBJEK PAJAK (PPN)
       adanya taatbestand  yaitu keadaan peristiwa atau perbuatan hukum
       yang dapat dikenakan pajak

       2.         PENYERAHAN BKP
              a)         Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian
              b)         Pengalihan BKP oleh karena sesuatu Perjanjian Jual Beli dan
                     Leasing
c)         Penyerahan BKP kepada pedagang perantara/ juru lelang
d)         Pemakaian sendiri / pemberian Cuma-Cuma atas BKP
e)         Penyerahan BKP kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
f)           Penyerahan BKP untuk jaminan utang piutang
g)         Penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f (pusat ke cabang atau antar cabang) dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang

3.         TIDAK TERMASUK PENYERAHAN JKP
a)         pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak
b)         yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c (huruf b: perolehan BKP/JKP yg tdk mempunyai hubungan lgsg dgn kegiatan usaha (huruf c : Perolehan dan pemeliharaan kend bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali  barang dagangan atau disewakan)

4.         Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) Pasal 16 D UU PPN
adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain, termasuk yang dilakukan melalui kontraktor tetapi tidak dipungut PPN dan kontraktor tersebut bukan PKP

KMS (sebelum 20-11-2012)
a)         Bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan :
a.         konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu  bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
b.         untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c.         luas keseluruhan paling sedikit 300 m2
b)         PPN yang terutang dihitung setiap bulan sebesar 10% x 40% x pengeluaran biaya termasuk PPN, tidak termasuk biaya perolehan tanah
c)         KMS secara bertahap dianggap 1 (satu) kesatuan jika tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun
d)         Pajak Masukan yang dibayar sehubungan  dengan KMS tidak dapat dikreditkan

KMS (sesudah 20-11-2012)
a)         Bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan :
a.         konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu   bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
b.         untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c.         luas keseluruhan paling sedikit 200 m2
b)         PPN yang terutang dihitung setiap bulan sebesar 10% x 20% x pengeluaran biaya termasuk PPN, tidak termasuk biaya perolehan tanah
c)         KMS secara bertahap dianggap 1 (satu) kesatuan jika tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun
d)         Pajak Masukan yang dibayar sehubungan  dengan KMS tidak dapat dikreditkan (PER. MENKEU 163/PMK.03/2012  jo SE-53/PJ/2013)

Penetapan Jabatan KMS (PER. DIRJEN 25/PJ/2012)
Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak atau kurang menyetorkan PPN terutang, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi.
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, maka jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut ditetapkan secara jabatan berdasarkan nilai terendah dari data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) masing-masing daerah

5.         OBJEK PPN PASAL 16 D UU PPN
a)         Penyerahan BKP berupa aktiva
b)         Tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP
c)         Kecuali atas penyerahan yang PM-nya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c

6.         BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN
a)         Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
b)         Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
c)         Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya termasuk jasa catering (new);
d)         Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

7.         TARIF PPN
a)         Tarif Tunggal: 10%
b)         Tarif PPN atas Ekspor: 0%
c)         Dengan PP tarif PPN dapat diubah serendah2nya menjadi 5% dan setingi-tingginya 15%

8.         Ekspor Jasa
a)       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 menetapkan tiga macam ekspor JKP yang dikenai PPN dengan tarif 0% : Jasa Maklon, Jasa Perbaikan dan perawatan yang melekat pada penyerahan BKP, Jasa konstruksi
b)       SE-145/PJ/2010 secara TERSIRAT menetapkan ekspor jasa perdagangan (jasa pemasaran, jasa perantara) dikenakan PPN 10%
c)       SE-49/PJ/2011 secara TERSIRAT menganulir SE-145/PJ/2010

9.         PEMUNGUT PAJAK (PPN)
a)         Pasal 16A UU PPN  Bendaharawan Pemerintah
b)         Kantor Kas/ Perbendaharaan Negara
c)         Kontraktor KKS (Migas) + Kontraktor Izin SD Panas Bumi
d)         BUMN
 
Bukan Obyek Pemungutan Bend. Pemerintah
a.         Pembayaran maksimal Rp 1 juta dan bukan jumlah yang
b.         dipecah-pecah
c.         Pembayaran untuk pembebasan tanah
d.         Pembayaran BKP / JKP yang memperoleh fasilitas (PPN dibebaskan / tidak dipungut)
e.          Pembayaran kepada Pertamina
f.           Pembayaran rekening telepon
g.         Pembayaran jasa angkutan udara yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan
h.         Pembayaran Non BKP dan Non JKP

10.     Bukan Obyek Pemungutan BUMN
a)         Pembayaran maksimal Rp 10 juta dan bukan jumlah yang
b)         dipecah-pecah
c)         Pembayaran BKP / JKP yang memperoleh fasilitas (PPN dibebaskan / tidak dipungut)
d)         Pembayaran kepada Pertamina
e)         Pembayaran rekening telepon
f)           Pembayaran jasa angkutan udara yang dilakukan oleh
g)         perusahaan penerbangan
h)         Pembayaran Non BKP dan Non JKP

11.     PERSYARATAN UMUM PM DAPAT DIKREDITKAN
Syarat Formal
            Diisi secara lengkap, jelas, benar dan ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh PKP
Syarat Material
            Berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai transaksi yang bersangkutan

12.     PRINSIP DASAR (Pasal 9 UU PPN 1984)
a)         PM dalam suatu masa pajak dapat dikreditkan dengan PK untuk masa pajak yang sama; (ayat (2))
b)         Bila PKP belum berproduksi sehingga PK adalah 0, PM tetap dapat dikreditkan (hanya untuk PM atas perolehan barang modal. PM atas pemanfaatan JKP tidak boleh dikreditkan); (ayat 2a)
c)         PM yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan (ayat 2b)
d)         Bila PK>PM, maka selisihnya harus dibayar oleh PKP; (ayat 3)
e)         Bila PM>PK, maka selisihnya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya; (ayat 4) dan dapat diajukan restitusi pada akhir tahun buku (4a) kecuali PKP tertentu yg dapat restitusi pada setiap masa pajak (4b)
PKP Tertentu:
a)         PKP yang melakukan ekspor BKP, BKP tdk berwujud, JKP
b)         PKP yang melakukan penyerhan BKP/JKP kepada pemungut PPN
c)         PKP yang melakukan penyerhan BKP/JKP yang PPN nya tidak dipungut
d)         PKP dalam tahap produksi
e)         Bila PKP melakukan penyerahan yang terutang dan tidak terutang PPN; PM yang dapat dikreditkan adalah yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang PPN (ayat 5)
f)           Bila PKP melakukan penyerahan yang terutang dan tidak terutang PPN; dan PM untuk penyerahan yg terutang PPN tidak dapat diketahui pasti, maka PM yang dapat dikreditkan menggunakan pedoman (ayat 6)

13.     PENGKREDITAN MASA TIDAK SAMA
a)         Dapat dikreditkan dengan PK untuk Masa Pajak yang sama
b)         Masih dapat dikreditkan pada  Masa  Pajak berikutnya p.l. 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak ybs sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan
c)         PM YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN (UU PPN Pasal 9 ayat 8
d)         Perolehan BKP atau JKP sebelum dikukuhkan sebagai PKP
e)         Perolehan BKP atau JKP yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha
f)           Perolehan kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan
g)         Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebelum dikukuhkan sebagai PKP
h)         Perolehan BKP atau JKP yang bukti pungutannya berupa faktur pajak yang tidak mencantumkan nama, alamat dan NPWP pembeli
i)           Perolehan BKP atau JKP yang faktur pajak standarnya tidak memenuhi syarat pembuatan faktur pajak
j)           Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau  JKP dari luar daerah pabean yang FP tidak memenuhi syarat
k)         Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak
l)           Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam SPT masa PPN yang ditemukan pada saat pemeriksaan
m)       FPM yang diterbitkan oleh PKP Penjual melebihi 3 bulan dari saat seharusnya penerbitan Faktur Pajak

14.     PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN (UU PPN Pasal 9 ayat 7, 7a dan 7b)
a)         Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah tertentu
b)         Tidak melebihi Rp 1,8 M
c)         Dapat
d)         JKP: PM= 60% PK
e)         BKP: PM= 70% PK
f)           Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
g)         Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas Secara Eceran
h)         Penyerahan Emas Perhiasan Secara Eceran
i)           Wajib
j)           KB: PM =90%
k)         EP: PM = 80%

15.     PEMUSATAN PKP (PER-19/PJ/2010) Mulai berlaku 1 April 2010
a)         Mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kakanwil dgn tembusan Ka KPP
       Nama alamat dan NPWP tempat pemusatan;
       Rincian nama alamat dan NPWP tempat PPN yang akan dipusatkan;
       Melampirkan surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipilih
       diputuskan max. 14 hari sejak tanggal pemberitahuan dan berlaku 5 th
       Pemusatan berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tgl SK Pemusatan
b)         Perpanjangan diputuskan max. 14 hari sejak tanggal pemberitahuan.
c)         Pemberitahuan Perpanjangan harus disampaikan 2 (dua) bulan sebelum batas waktu persetujuan pemusatan berakhir.

16.     NILAI IMPOR – EKSPOR
a)         Nilai Impor
nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam per-UU-an pabean untuk impor BKP tidak termasuk PPN yang dipungut (CIF + BM)
b)         Nilai Ekspor
nilai berupa uang yang termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir NILAI LAIN
c)         Suatu nilai yang digunakan sebagai DPP bagi penyerahan BKP atau JKP yang memenuhi kriteria tertentu

17.     NILAI LAIN UNTUK PENYERAHAN
a)         Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma = harga jual / penggantian tdk termasuk laba kotor
b)         Penyerahan media rekaman suara atau gambar = Perkiraan harga jual rata-rata
c)         Penyerahan film cerita = perkiraan hasil rata-rata per judul film
d)         Penyerahan Produk Hasil Tembakau = Harga jual eceran
e)         BKP berupa Persediaan atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang   masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan  = harga pasar wajar
f)           Penyerahan BKP Pusat Cabang atau antar Cabang = Harga Pokok Penjualan atau Perolehan
g)         Penyerahan BKP melalui pedagang perantara = Harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli
h)         Penyerahan BKP melalui Juru Lelang = Harga lelang
i)           Penyerahan Jasa Pengiriman Paket = 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih
j)           Penyerahan Jasa Biro Perjalanan atau Jasa Biro Pariwisata = 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih

18.     DPP Dipengaruhi Hubungan Istimewa
a)         Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan
b)         Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau
c)         Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
d)         Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

19.   PENOMORAN FAKTUR PAJAK
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak 2013 terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu : 
a)         2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi;
b)         1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status; dan
c)         13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

01      digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dan PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode 04 sampai dengan kode 09.
02      digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.
03       digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah) yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah) .
04       digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
05      Kode ini tidak digunakan.
06      digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai.
07       digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
08       digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas     Dibebaskan dari pengenaan PPN.
09       digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP.

20.     DOKUMEN TERTENTU SEBAGAI FAKTUR PAJAK
a)         PIB dan SSP/SSPCP untuk impor BKP
b)         PEB yang telah difiat muat DJBC dilampiri invoice
c)         SPPB yang dibuat/dikeluarkan BULOG/DOLOG utk penyaluran tepung terigu
d)         PNBP yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk peny. BBM dan/atau bukan BBM
e)         Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
f)           Ticket , tagihan surat muatan udara (airwaybill), delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan utk penyerahan jasa angkutan udara DN
g)         SSP untuk pembayaran pemanfaatan BKP tidak berwujud  dan/atau JKP dari luar daerah pabean;
h)         Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
i)           Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik
j)           PEJ dan invoice atas Ekspor JKP/BKP tidak berwujud
k)         SSP atas pembayaran PPN atas pemafaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean
l)           Bukti Tagihan atas penyerahan BKP/JKP oleh Perusahaan air minum
m)       Bukti Tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan JKP oleh perusahaan perantara efek
n)         Bukti Tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan

21.     FP STANDAR CACAT
a)         Diisi dengan data yang tidak benar
b)         Diisi tidak lengkap
c)         Tanda tangan menggunakan cap
d)         Pengisian/pembetulan dilakukan dengan cara yg tdk benar;
e)          dengan cap tanda tangan;
f)           pembetulan dengan dicoret/di-tip ex
g)         Dibuat melampui batas yang ditentukan (lewat waktu tiga bulan)
h)         Dibuat oleh pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai PKP



0 comments:

Post a Comment