This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Thursday, September 26, 2013

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)


         1.         OBJEK PAJAK (PPN)
       adanya taatbestand  yaitu keadaan peristiwa atau perbuatan hukum
       yang dapat dikenakan pajak

       2.         PENYERAHAN BKP
              a)         Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian
              b)         Pengalihan BKP oleh karena sesuatu Perjanjian Jual Beli dan
                     Leasing

Wednesday, September 25, 2013

Soal Jawab PPN A


PPN A

PT. KEVIN mengelola sebuah industri sepatu. Tempat kedudukan dan tempat usaha di Jalan Ladam No. 888, Nomor telepon 2436481, Tangerang. Perusahaan memiliki divisi penyamakan kulit, divisi pabrikasi, dan divisi pemasaran. Perusahaan ini telah memiliki NPWP/NPPKP: 2.003.456.4.567 serta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 30 Mei 1993. Perusahaan tersebut mempunyai cabang di kota Surabaya (kode KPP 611), kota Jakarta (kode KPP 025) dan kota Mataram (Kode KPP 910). Perusahaan telah memperoleh SK Pemusatan untuk cabang Surabaya dan Jakarta. Nomor Kelompok Usaha : 41205. Dalam bulan Maret 2012, melakukan transaksi sebagai berikut :

Pajak Penghasilan Pasal 22



1.    Pengertian PPH 22
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
a)         Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
b)         Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
c)         Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Pajak Penghasilan Pasal 21





1.    Pengertian PPH 21

Adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.