1. Pengertian PPH 21

2. Objek PPH 21
Menurut Keputusan Dirjen Pajak No Kep-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember
2000, yang dimaksud Objek Pajak Penghasilan pasal 21 adalah penghasilan yang
dipotong oleh pemotong pajak untuk dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Yang
termasuk objek pajak PPh Pasal 21 adalah :
a) Penghasilan
yang diterima atau diperoleh secara teratur oleh wajib pajak berupa gaji, uang
pensiun bulanan, upah, honorarium, termasuk honorarium anggota dewan komisaris
atau anggota dewan pengawas dari perusahaan, premi bulanan, uang lembur,
komisi, gaji istimewa, uang sokongan, uang ganti rugi, tunjangan istri dan/atau
tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus,
tunjangan transport, tunjangan berupa pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan
pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan
penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;
b) Penghasilan
yang diterima atau yang diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi,
tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya termasuk tunjangan
tahun baru, bonus, premi tahunan dan penghasilan sejenisnya lainya yang
sifatnya tidak tetap;
c)
Upah harian,
upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;
d) Uang tebusan
pensiun, uang pesangon, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua (JHT), dan
pembayaran lain yang sejenis;
e) Honorarium,
uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi,
beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa
dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri yang terdiri dari:
· Tenaga ahli
yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaries,
penilai dan aktuaris;
·
Pemain musik,
pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, sutradara, crew film,
foto model, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
·
Olahragawan;
·
Penasehat,
pengajar, pelatih, penceramah, dan moderator;
·
Pengarang,
peneliti, penterjemah;
·
Pemberi jasa
dalam bidang teknik, computer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika,
fotografi dan pemasaran;
·
Kolportir ikan;
·
Pengawas,
pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, peserta
sidang atau rapat, dan tenaga lepas lainnya dalam segala bidang kegiatan;
·
Pembawa pesanan
atau yang menemukan langganan;
·
Peserta
perlombaan;
·
Petugas penjaja
barang dagangan;
·
Petugas dinas
luar asuransi;
·
Peserta
pendidikan, pelatihan dan pemagangan;
·
distributor
perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan
sejenis lainnya
f)
Gaji, gaji
kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait gaji yang diterima oleh
pejabat Negara, PNS serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang
sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk
janda atau duda dan atau anak-anaknya;
g)
Penerimaan
dalam bentuk natural dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan
oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Norma
Penghitungan Khusus (deemed profit).
3.
Subjek PPH 21
Penerimaan penghasilan atau subjek pajak yang dipotong Pajak Penghasilan
pasal 21 menurut Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 adalah:
a)
Pejabat Negara yang meliputi: (1) Presiden dan Wakil Presiden, (2)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR/MPR, DPRD Propinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, (3) Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan, (4) Ketua
dan Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung, (5) Menteri, Menteri
Negara, dan Menteri Muda, (6) Jaksa Agung, (7) Gubernur dan Wakil Gubernur
Kepala Daerah Propinsi, (8) Bupati dan Wakil Bupati Daerah Kabupaten, dan (9)
Walikota dan Wakil Walikota;
b)
Pegawai Negeri
Sipil (PNS) adalah
PNS-Pusat, PNS-Daerah, dan PNS lainnya yang ditetapkan dengan dengan Peraturan
Pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;
c)
Pegawai adalah setiap orang pribadi, yang melakukan pekerjaan
berdasarkan suatu perjanjian atau kesepakatan kerja baik tertulis maupun tidak
tertulis, termasuk yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan
usaha milik negara dan badan usaha milik daerah;
d)
Pegawai tetap yaitu orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja
yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala,
termasuk anggota dewan komisaris dan anggota pengawas yang secara teratur ikut
serta melaksanakan kegiatan perusahaan;
e)
Pegawai lepas adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja
dan hanya menerima upah apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja;
f)
Penerimaan
pensiun yaitu orang
pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk
pekerjaan yang dilakukan dimasa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya
yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua;
g)
Penerima
honorarium yaitu orang
pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan hubungan dengan jasa, jabatan,
atau kegiatan yang dilakukannya;
h)
Penerima Upah yaitu orang pribadi yang menerima upah harian, upah
mingguan, upah borongan, atau upah satuan;
i)
Orang pribadi
lainnya yang menerima
atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan
dari Pemotong Pajak. Serta orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan dari
Pemotongan Pajak.
4.
Subjek yang tidak dikenakan PPH 21
a)
Pejabat perwakilan diplomatik dan
konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang
diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama
mereka, dengan syarat :
· bukan
Warga Negara Indonesia; dan
· di Indonesia tidak menerima atau
memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta
negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
b)
Pejabat perwakilan organisasi internasional
yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan Warga Negara
Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk
memperoleh penghasilan di Indonesia.
5.
Objek tidak dikenakan PPH 21
a)
pembayaran manfaat atau santunan
asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
b)
penerimaan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah,
kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan Pajak
Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan
berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
c)
iuran pensiun yang dibayarkan kepada
dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran
tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara
tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang
dibayar oleh pemberi kerja;
d)
zakat yang diterima oleh orang pribadi
yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
Pemerintah;
e)
Beasiswa yang diterima atau diperoleh
Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti
pendidikan formal/nonformal yang terstruktur baik di dalam negeri maupun luar
negeri.
6.
Peraturan dan tarif PPH 21
Seperti
yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) telah berubah yaitu sebagai berikut :
a)
Wajib pajak pribadi Rp. 2.025.000/bulan
b)
Wajib pajak kawin Rp. 168.750/bulan
c)
Tanggungan Maksimal 3 orang Rp. 168.750/bulan
Lapisan
Penghasilan kena pajak menurut peraturan perpajakan pasal 17 :
a)
0 - 50.000.000 5%
b)
50.000.000 - 250.000.000 15%
c)
250.000.000 - 500.000.000 25%
d)
Diatas 500.000.000 30%
Beberapa peraturan pajak penghasilan
pasal 21 yang lainnya adalah sebagai berikut :
a)
Biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto
b)
Wajib pajak yang tidak mempunyai NPWP
dikenakan tarif 120% dari PPH 21 yang terutang
c)
Untuk pasangan wajib pajak yang
berpenghasilan dua-duanya wajib pajak kawin dan tanggungan ditanggung suami.
d)
Batas waktu penyetoran/pembayaran SPT
masa pajak penghasilan pasal 21 adalah tanggal 10 bulan takwim berikutnya, dan
batas waktu penyampaian SPT masa adalah tanggal 20 bulan takwim berikutnya
setelah masa pajak berakhir
e) Batas waktu penyetoran/pembayaran SPT
tahunan pajak penghasilan pasal 21 adalah Tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak sebelum SPT disampaikan, dan batas
waktu penyampaian SPT tahunan adalah Tanggal 31 bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
7.
Contoh perhitungan PPH 21
Berikut disampaikan
contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji
|
3.000.000,00
|
|
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
|
15.000,00
|
|
Premi Jaminan Kematian
|
9.000,00
|
|
Penghasilan bruto
|
3.024.000,00
|
|
Pengurangan
|
||
1. Biaya jabatan
|
||
5%x3.024.000,00
|
151.200,00
|
|
2. Iuran Pensiun
|
50.000,00
|
|
3. Iuran Jaminan Hari Tua
|
60.000,00
|
|
261.200,00
|
||
Penghasilan neto sebulan
|
2.762.800,00
|
|
Penghasilan neto setahun
|
||
12 x 2.762.800,00
|
33.153.600,00
|
|
PTKP
|
||
- untuk WP sendiri
|
24.300.000,00
|
|
- tambahan WP kawin
|
2.025.000,00
|
|
26.325.000,00
|
||
Penghasilan Kena Pajak setahun
|
6.828.600,00
|
|
Pembulatan
|
6.828.000,00
|
|
PPh terutang
|
||
5%x6.828.000,00
|
341.400,00
|
|
341.400,00
: 12
|
28.452,00
|
0 comments:
Post a Comment